Layanan Kami

Membantu para pelaku usaha mendapatkan perizinan yang sesuai dengan regulasi.

Persetujuan Lingkungan

Penyusunan AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, Addendum AMDAL, Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup, dll.

Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Teknis (PERTEK)

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan, Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu, Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu, Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dan Pembuangan Air Limbah ke Laut), Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan), dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Persetujuan Teknis (PERTEK)

Penanganan Limbah

Studi dan desain fasilitas limbah B3 (TPS Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Reception Facilities, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk air limbah domestik dan industri, detail desain cerobong, manajemen persampahan, dll.

Penanganan Limbah

Perizinan Terpadu

Studi dan desain fasilitas limbah B3 (TPS Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Reception Facilities, Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk air limbah domestik dan industri, detail desain cerobong, manajemen persampahan, dll.

Perizinan Terpadu

Alasan memilih kami

Selain berpengalaman dan memiliki tenaga ahli bersertifikat, kami juga memiliki

Berpengalaman

Lebih dari 18 tahun kami mendedikasikan kepada para pelanggan sebagai pelaku usaha untuk mewujudkan kepatuhan usaha sesuai regulasi.

Berpengalaman

Tenaga Ahli

Kami memiliki 12 tenaga ahli yang tersertifikat. Terdiri dari Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA).

Tenaga Ahli

Pelanggan yang puas

Pemerintah, perusahaan multi nasional dan swasta nasional.

Pelanggan yang puas

Layanan terbaik

Dengan memiliki Nilai nilai Dasara menghasilkan kinerja terbaik dengan semangat kepemimpinan, pembentukan super team dan penerapan budaya positif.

Layanan terbaik

Kami dalam angka

Berikut ini kami dalam angka

Pelanggan yang puas

0

Penyusun AMDAL Bersertifikasi

0

Tenaga Ahli Berpengalaman

0

Tahun Pengalaman

0

FAQ

  • Apakah OSS itu?

    Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Walikota. Sistem OSS yang sebelumnya diimplemantasikan adalah Sistem OSS 1.1 yang saat ini sudah digantikan dengan Sistem OSS-RBA.

  • Apakah OSS-RBA itu?

    Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha secara terintegrasi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah telah meningkatkan prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Sistem OSS-RBA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Sistem perizinan berusaha secara elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.
    Untuk mengakses sistem perizinan usaha berbasis resiko OSS-RBA bisa dilakukan secara elektronik melalui laman https://oss.go.id

  • Apa beda OSS versi 1.1 dengan OSS-RBA?

    Sistem OSS 1.1 (versi lama) belum dilakukan melalui pendekatan resiko usaha dan kegiatan.
    Sedangkan izin usaha yang diterbitkan melalui Sistem OSS-RBA dilakukan melalui pendekatan risiko usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Siapa saja pelaku usaha yang bisa mengurus layanan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA?

    Pemohon dapat merupakan pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar skala usaha yaitu UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau non UMK. Untuk pelaku usaha yang merupakan UMK bisa berupa Orang Perseorangan atau Badan Usaha. Sedangkan untuk pelaku usaha non UMK bisa merupakan Orang Perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.